Kurikulum Darurat Resmi Diluncurkan

Sabtu 08-08-2020,09:43 WIB
Editor : Ra

“Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” terangnya.

Nadiem berharap, adanya kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Terutama, orang tua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat.

“Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai, bahwa kurikulum darurat yang baru saja dikeluarkan hanya bersifat alternatif. Menurutnya, kurikulum darurat ini seharusnya bersifat wajib diterapkan semua sekolah.

“Sayangnya, Kemendikbud tidak tegas bahwa kurikulum dalam situasi darurat ini harus digunakan seluruh sekolah, tetapi menjadi kurikulum alternatif,” ujar Retno dalam pernyataan resminya.

Retno menegaskan, bahwa kurikulum darurat seharusnya dilaksanakan semua sekolah. Sebab, tidak boleh ada pelaksanaan kurikulum yang berbeda dalam satu tahun ajaran baru.

“Hal tersebut justru hanya akan membingungkan guru dan sekolah,” ujarnya.

Kondisi ini, kata Retno, mengingatkan era Mendikbud Anies Baswedan yang punya dua kurikulum. Yakni Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

“Situasinya darurat, jadi untuk meringankan guru, siswa dan orang tua, maka kurikulum yang seharusnya diberlakukan adalah kurikulum dalam situasi darurat di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Kendati demikian, kata Retno, KPAI mengapresiasi keluarnya kurikulum darurat atau kurikulum yang disederhanakan oleh Kemendikbud hari ini. (der/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler