Rp.1.865.066.356.912 mengalami peningkatan sebesar Rp.55.855.776.036 atau 2,99 persen.
"Dengan demikian, target pendapatan asli daerah pada KUA-PPAS APBD TA 2025 disepakati menjadi sebesar
Rp.1.920.922.132.948, yang merupakan akumulasi dari peningkatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp.22.961.196.024 dan pajak rokok sebesar Rp.32.894.580.012," jelasnya.
Sedangkan BBN-KB, PBB-KB, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak mengalami perubahan atau dengan kata lain tetap sama sebagaimana termaktub di dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025.
Selanjutnya, target PAD yang bersumber dari Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah tidak mengalami perubahan atau tetap sama sebagaimana termaktub di dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025.
Kedua, Pendapatan Transfer mengalami peningkatan sebesar Rp.55.713.931.500 atau 2,29 persen dari target semula
dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp.2.429.309.383.500.
Dengan demikian, total pendapatan transfer pemerintah pusat disepakati menjadi sebesar Rp.2.485.023.315.000 yang bersumber dari peningkatan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp.125.795.273.500.
"Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan sebesar Rp.70.081.342.000," ujarnya.
Ketiga, komponen pendapatan dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah tetap sebesar Rp.16.154.181.958, terdiri dari Hibah Bio CF sebesar Rp.14.448.387.208 dan Hibah PT. Jasa Raharja sebesar Rp.1.705.794.750.
Kemudian, Belanja Daerah, kata Mazlan, Alokasi belanja daerah disepakati bertambah sebesar Rp.111.569.707.536 atau sebesar 2,56 persen dari total belanja pada RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp.4.360.382.820.291. Dengan demikian, total belanja daerah disepakati menjadi sebesar Rp.4.471.952.527.827.