JAKARTA – Berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dalam memulihkan perekonomian akibat pandemi Covid-19. Salah satunya, menggunakan Satu Data Indonesia.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi rancangan kerja Pemerintah tahun 2021 untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.
“Kami di Bappenas sedang melakukan finalisasi rancangan rencana kerja Pemerintah 2021 dengan tema mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Sebagai sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19, yang adaptif dan responsif,” katanya dalam video daring, kemarin (3/8).
Dia menerangkan, pembangunan 2021 akan difokuskan pada pemulihan ekonomi melalui sektor-sektor industri pariwisata, investasi, reformasi sistem kesehatan nasional, reformasi sistem perlindungan sosial, reformasi ketahanan bencana, dan bagaimana Menyusun sistem ketahanan pangan, serta merdeka belajar.
“Tahun 2021 seperti yang sering kami sampaikan, memuat tujuh prioritas nasional kemudian diterjemahkan dalam pembangunan nasional,” ujarnya.
Adapun tujuh prioritas tersebut, yakni penguatan ketahanan ekonomi; pengembangan wilayah; peningkatan SDM; peningkatan revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; penguatan infrastruktur; pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim; dan stabilitas politik hukum dan transformasi pada publik.
Terpisah, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mendukungan kebijakan pemerintah tersebut dalam upaya menstabilkan perekonomian nasional. Akan tetapi, program tersebut tidak didukung oleh pihak-pihak terkait, sehingga diam di tempat saja. “Iya, Satu Data Indonesia ini agenda yang strategis dan bagus. Namun sayangnya orang-orang yang pimpin ini tidak paham budaya dan alur birokrasi sehingga program ini tidak jalan,” ujarnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (3/8).
Ariyo menyarakan dalam pemulihan ekonomi tersebut sebagai komandonya atau kepala Gugus Tugas yang layak adalah dari pihak Badan Pusat Statistik. “Menurut saya kepala BPS (Suhariyanto) bisa menjadi ketua task program ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, aturan presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menjadi landasan hukum dalam perbaikan tata Kelola data. Satu Data merupakan kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.