JAKARTA- Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid resmi melaporkan Anji Manji dan Hadi Pranoto ke Polda Motro Jaya pada Senin (3/8). Muannas mengatakan, kedua orang tersebut melanggar UU ITE dan terancam 10 tahun penjara.
“Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narsum (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan. Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15,” terang Muannas Alaidid kepada wartawan usai membuat laporan.
Bahkan kata Muannas, keduanya bisa langsung ditahan. Sementara itu, Anji sebagai terlapor kedua terancam 5 tahun penjara. Sebab Anji yang memberikan ruang untuk Hadi untuk menyebar berita bohong
“Pasal 28 ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas lima tahun. Artinya apa, Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi,” ucap Muannas Alaidid.
Menurut Muanas mereka berdua dikenakan undang-undang ITE atau menyebarkan berita bohon pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45A UU RI Nomer 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (dal/fin).