JEKTVNEWS.COM - DPR RI melalui Komisi III memastikan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menumpas jaringan mafia judi online yang kini menjadi perhatian publik. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa parlemen akan berperan aktif dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online, yang dianggap semakin meresahkan masyarakat. Dalam rangka memberantas tindak kriminal ini, DPR tengah mempersiapkan empat Panitia Kerja (Panja) untuk periode lima tahun ke depan. Salah satu dari empat Panja ini adalah Panja Kejahatan Siber yang akan berfokus pada berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk pemberantasan judi online yang sudah lama menjadi bisnis ilegal. Hal ini disampaikan Rudianto seusai rapat bersama Kapolri di kompleks parlemen, Senin (11/11).
Menurut Rudianto, penyusunan Panja ini merupakan bagian dari upaya DPR dalam menghadapi kejahatan yang terus berkembang, terutama kejahatan yang melibatkan teknologi canggih. “Di Komisi III akan ada empat Panja, salah satunya adalah Panja Kejahatan Siber yang di dalamnya terdapat fokus pemberantasan judi online,” ungkap Rudianto saat diwawancarai setelah pertemuan.
Selain Panja Kejahatan Siber, DPR juga membentuk tiga Panja lain untuk menangani kasus-kasus kejahatan yang dianggap serius. Panja tersebut adalah Panja Mafia Tanah, Panja Kejahatan Sumber Daya Alam (SDA), dan Panja Kejahatan Narkoba. Menurut Rudianto, keberadaan Panja ini sangat penting karena judi online, sama seperti narkoba, telah berkembang menjadi bisnis ilegal yang selalu mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu. Ia menambahkan, meskipun telah dilakukan berbagai tindakan pemberantasan, bisnis judi online seolah tak pernah benar-benar mati dan terus berkembang.
"Mengapa judi online bisa begitu marak? Pasti ada yang membekingi, dan siapa yang membekingi ini harus diusut oleh Polri," ujar Rudianto, yang juga merupakan Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR. Ia menekankan bahwa Polri harus mengungkap siapa saja oknum yang terlibat dalam bisnis haram ini, termasuk jika terdapat anggota Polri yang terbukti berperan melindungi jaringan perjudian online. Menurutnya, pemberantasan judi online akan menjadi tantangan bagi Kapolri, terlebih dalam situasi politik yang semakin memanas menjelang Pilkada.
BACA JUGA: Gibran Rakabuming Ditunjuk sebagai Plt. Presiden Selama Prabowo Subianto Kunjungan Kenegaraan
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terbukti terlibat atau melindungi bisnis judi online. Dalam rapat bersama DPR tersebut, Listyo mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan instruksi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengambil tindakan tegas bagi anggota yang terlibat dalam bisnis judi online, termasuk sanksi pidana jika terbukti melanggar hukum.
"Saya sudah perintahkan kepada Kabid Propam untuk tidak segan menindak anggota yang terlibat dalam judi online. Jika masih ada yang coba-coba main judi online, saya sudah perintahkan untuk dilakukan penertiban dan diberi sanksi yang sesuai," kata Listyo di hadapan anggota DPR.
Menurut Listyo, tindakan ini penting dilakukan agar tidak ada oknum anggota Polri yang bermain-main dan mencoba mencari keuntungan dari aktivitas yang melanggar hukum. Dengan ketegasan tersebut, ia berharap agar Polri dapat menjaga integritasnya dalam menghadapi tantangan pemberantasan kejahatan siber di Indonesia. Selain itu, Listyo juga menegaskan pentingnya netralitas Polri dalam menyambut Pilkada, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan aparat untuk kepentingan tertentu.