JEKTVNEWS.COM- Dalam kehidupan sehari-hari, boneka sering kali menjadi mainan favorit anak-anak. Namun, dalam perspektif Islam, ada pendapat yang menyebut bahwa Islam melarang boneka karena dianggap menyerupai makhluk hidup secara lengkap, yang mungkin memicu kemusyrikan.
Islam pada dasarnya memang memiliki ketentuan dalam hal pembuatan gambar atau patung yang menyerupai makhluk bernyawa, dan hal ini didasari oleh sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW yang menekankan larangan memahat patung atau membuat gambar makhluk bernyawa. Salah satu hadits tersebut menyebutkan:
BACA JUGA:Ini Daya Tarik Tabungan Simpedes dari Bank BRI
"Sesungguhnya orang yang membuat gambar (makhluk hidup) akan disiksa pada hari Kiamat dan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan!'" (HR. Bukhari dan Muslim).
Larangan ini terutama ditujukan bagi orang dewasa dalam pembuatan patung atau gambar bernyawa yang tidak bermanfaat. Namun, bagaimana hukum Islam mengenai boneka yang digunakan sebagai mainan anak-anak?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa boneka sebagai mainan anak-anak memiliki hukum yang berbeda. Dalam beberapa hadits, disebutkan bahwa Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW, pernah bermain dengan boneka ketika ia masih kecil dan Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
BACA JUGA:Dampak Pemilu terhadap Kohesi Sosial
"Aku dahulu biasa bermain boneka di sisi Nabi. Aku juga memiliki teman-teman yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah masuk, mereka bersembunyi, namun Rasulullah memanggil mereka untuk bermain bersamaku" (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini sering kali dijadikan dasar oleh para ulama untuk memperbolehkan anak-anak bermain boneka, karena Nabi Muhammad SAW tidak melarang Aisyah RA melakukannya. Dalam hal ini, para ulama menyimpulkan bahwa boneka untuk anak-anak diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak digunakan sebagai objek penyembahan atau dianggap memiliki kekuatan gaib yang bisa menimbulkan syirik.
Sebuah artikel keislaman berjudul "Pandangan Islam Terhadap Mainan Boneka" menjelaskan bahwa "larangan terhadap boneka hanya berlaku jika boneka dijadikan pajangan dan dianggap memiliki jiwa atau arwah. Jika hanya digunakan sebagai mainan tanpa keyakinan khusus, hukumnya diperbolehkan dalam Islam."
Dengan demikian, boneka sebagai alat bermain bagi anak-anak dianggap boleh, selama boneka tersebut tidak disembah atau diperlakukan sebagai sesuatu yang hidup.Pada dasarnya, Islam tidak secara mutlak melarang penggunaan boneka, terutama bila ditujukan sebagai sarana bermain anak-anak.
BACA JUGA:Efek Negatif Suntik Putih Bagi Tubuh, Kenali Sebelum Mencobanya
Mayoritas ulama memperbolehkan penggunaan boneka untuk anak-anak berdasarkan hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak melarang Aisyah RA bermain dengan boneka saat kecil. Namun, beberapa batasan tetap perlu diperhatikan, seperti menghindari boneka yang memiliki unsur syirik atau bentuk yang tidak pantas.
Bermain boneka bagi anak-anak dapat menjadi sarana penting dalam perkembangan mereka. Selain melatih kreativitas dan imajinasi, bermain boneka juga membantu perkembangan emosional dan sosial anak. Oleh karena itu, disarankan bagi para orang tua untuk tetap memantau permainan anak dan menanamkan nilai-nilai tauhid sejak dini agar anak memahami bahwa boneka hanyalah mainan, bukan sesuatu yang memiliki kekuatan atau perlu dihormati secara berlebihan.