JAMBI - Setiap pengembang perumahan di Kota Jambi, yang ingin membangun rumah, mulai saat ini wajib untuk mendirikan Septic tank atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.
Hal ini guna mengurangi dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh adanya perumahan tersebut. Sehingga nanti limbah yang masuk ke instalasi itu bisa diolah terlebih dulu sebelum dibuang ke lingkungan.
"Jadi sudah sesuai dengan baku mutu yang dipersyaratkan," kata Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.
Lebih lanjut Ardi mengatakan, persyaratan tersebut sudah mulai diberlakukan dalam pengurusan izin pendirian perumahan di Kota Jambi, sehingga para pengembang sudah langsung mengetahui.
"Di dalam klausul dokumen lingkungannya, kita arahkan ke pengolahan limbah komunal," imbuhnya. (hfz)