JEKTVNEWS- Dilansir dari Wikipedia, Kecelakaan kerja adalah kejadian terpisah yang terjadi selama bekerja dan menyebabkan cedera fisik atau mental.
Kecelakaan kerja dapat terjadi dalam perjalanan menuju tempat, di tempat kerja atau saat pulang ke rumah. Penyebab terjadinya kecelakaan di tempat kerja pun beragam, dari faktor manusia hingga faktor alam. Kecelakaan Kerja dapat terjadi kapan saja, dimana saja, dan pada siapa saja. Perusahaan yang memberi pekerjaan tentunya memiliki tanggung jawab yang besar dalam hal memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja para karyawannya. Perusahaan harus mampu memahami berbagai jenis kecelakaan yang terjadi di perusahaannya agar nanti pihak perusahaan dapat menerapkan Langkah-langkah pencegahan yang tepat. BACA JUGA:Ular Cobra yang Mengancam Keselamatan Warga Diamankan Damkartan Kota JambiBerikut ada beberapa jenis kecelakaan yang umum terjadi di tempat kerja:
1. Tertimpa barang, dalam hal ini sering kali pekerja mengalami kecelakaan berupa tertimpa barang seperti barang material bangunan ataupun alat berat.
2. Terkena bahan kimia sangat umum terjadi pada perindustrian kimia, biasanya para pekerja terkena paparan bahan kimia berbahaya yang menyebabkan luka.
3. Kecelakaan lalu lintas ketika berangkat atau pulang bekerja.
4. Terjatuh.
5. Terkena benda tajam, biasanya terjadi pada industri makanan
6. Terpapar suhu ekstrim
7. Terkena efek radiasi
8. Tersengat arus Listrik
9. Terhimpit peralatan kerja
10. Aktivitas yang melebihi kemampuan hingga menimbulkan cedera.
BACA JUGA:Pentingnya Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Agar tidak terjadi kecelakaan kerja maka perusahaan harus senantiasa memberikan pengawasan yang ketat agar para pekerja tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Sebelum resmi menjadi pekerja di suatu industri maupun non-industri harus dilakukan pelatihan yang bertujuan untuk sarana pemberian instruksi terkait keselamatan kerja dan cara bekerja secara aman untuk menghindari potensi bahaya.