Pentingnya Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Rabu 30-10-2024,10:00 WIB
Reporter : Monika Wulan Saputri
Editor : KSandi

JEKTVNEWS- Keselamatan dalam bekerja merupakan hal yang sangat penting yang harus sangat diperhatikan dengan baik, jika tidak maka dikemudian hari akan terjadi kesalahan yang fatal. 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja yang berisi, keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik didarat, didalam tanag, dipermukaan air, didalam air maupun udara yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu penting, karena dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga dapat mengurangi risiko-risiko dimasa yang akan datang, seperti kerugian finansial Perusahaan. Selain itu dengan adanya K3 tersebut maka akan meningkatkan produktivitas karyawan, meningkatkan reputasi dan citra perusahaan serta meningkatkan mutu produk atau layanan yang dihasilkan oleh perusahaan. 

BACA JUGA:Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Pelatihan K3 merupakan suatu investasi yang sangat penting bagi setiap perusahaan, yang tidak hanya diatur dalam perundang-undangan. Lalu, mengapa Pelatihan K3 ini sangat penting? Dengan adanya pelatihan K3 ini bertujuan  untuk mencegah adanya kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi kapan saja dan dimana saja dan mengutamakan kesehatan kerja agar kenyamanan dan kesehatan para pekerjanya serta tidak hanya memenuhi peraturan hukum.

Pelatihan K3 ini bertujuan agar dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan, membangun budaya keselamatan yang kuat di tempat kerja, dapat mengidentifikasi bahaya dan risiko apa saja yang akan diterima ditempat kerja atau Perusahaan tersebut. Prosedur kerja yang aman juga akan membuat para pekerja tidak dihantui rasa was-was ketika sedang bekerja. 

Dengan adanya pelatihan K3 diharapkan kepada para pekerja maupun perusahaan saling menjaga namun juga saling menguntungkan kedua belah pihak, dan tentunya akan tetap menjaga standar oprasional prosedur (SOP).

Kategori :