JEKTVNEWS.COM - Hingga saat ini, aturan terkait pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih dalam proses finalisasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa peraturan tersebut belum rampung, sehingga belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Bahlil menjelaskan, aturan ini masih perlu dimatangkan agar ketika diberlakukan tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat, terutama golongan bawah seperti nelayan dan petani yang bergantung pada BBM bersubsidi. Sebelumnya, pembatasan pembelian BBM bersubsidi direncanakan akan dimulai pada 1 Oktober 2024. Namun, mengingat proses penyusunan aturan yang masih berjalan, target penerapan tersebut kemungkinan besar tidak akan tercapai. Bahlil menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam membuat keputusan yang akan berdampak luas pada masyarakat. Menurutnya, saat ini masih dilakukan uji coba di beberapa sektor untuk memastikan aturan tersebut dapat dijalankan dengan baik.
BACA JUGA:Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Resmi Dibuka!
"Aturannya masih terus kami matangkan, tidak boleh gegabah. Kita harus memahami dampak yang akan terjadi, terutama di sektor nelayan dan petani. Uji coba terus dilakukan," ungkap Bahlil dalam keterangannya yang dikutip dari Antara pada Jumat (11/10). Dalam proses penggodokan aturan ini, Bahlil juga menyebut bahwa tidak ada kepastian kapan regulasi tersebut akan rampung. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa pemerintah berkomitmen agar kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini dapat segera diterapkan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh kalangan yang tidak berhak.
“Aturannya hampir final, tapi mengenai kapan diberlakukan, apakah di era Presiden Joko Widodo atau nanti di masa Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, itu hanya soal waktu,” tambah Bahlil. Sebelumnya, Bahlil juga sempat memberikan sinyal bahwa pembatasan pembelian pertalite dan BBM bersubsidi yang direncanakan pada awal Oktober 2024 kemungkinan besar akan ditunda. Ia menyebut, regulasi tentang siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi masih dalam tahap pembahasan. Hal ini diungkapkannya saat pertemuan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (20/9), di mana ia mengisyaratkan adanya penundaan penerapan kebijakan tersebut.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka Terkait Penggeledahan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
"Feeling saya, aturan ini belum bisa diterapkan. Kami masih terus membahasnya," ujarnya. Penundaan ini tidak lepas dari upaya pemerintah untuk menciptakan aturan yang tepat dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Dengan terus dilakukannya uji coba dan evaluasi, diharapkan ketika aturan ini diterapkan, distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih adil dan efisien.