BATANGHARI - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dalam hal ini selaku Sekertariat Gugus Tugas Kabupaten Batanghari mengeluarkan surat edaran Nomor 360/282/BPBD/2020 yang berisikan tentang jadwal Penyaluran Bantuan Batanghari Tunai (BBT) Bulan ke Dua di tahap Pertama, hal tersebut sesuai dengan surat keputusan Bupati Batanghari No 142 Tahun 2020 tentang penetapan penerima BBT kepada masyarakat terdampak Covid-19 tahun anggaran 2020.
Mengenai hal ini, Pj. Kepala Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari Hardoni, SE saat dikonfirmasi oleh jurnalis Jektv.co.id pada Selasa (28/07/2020) menjelaskan masyarakat Desa Terusan yang menerima BBT Bulan ke Dua di tahap Pertama dilaksanakan di Gedung Balai Desa setempat.
"Jadwal penerimaan BBT di Desa Terusan hari ini, untuk jumlahnya ada sebanyak 35 KK, yang tentunya terlebih dahulu penerima tersebut telah terdata pada musyawarah Desa (Musdes) sebagai penerima bantuan" Ucapanya.
Hardoni menerangkan, di Desa Terusan sendiri masyarakat nya mayoritas dalam golongan masyarakat kurang mampu karena mayoritas mata pencaharian mereka adalah buruh yang tentunya sangat berdampak sekali dengan adanya Covid- 19 saat ini.
"Jumlah KK yg ada di Desa Terusan ada sebanyak 682 KK, yg sudah terdata disemua bantuan pemerintah ada sebanyak 424 karena terkhusus untuk Desa Terusan mayoritas pencarian adalah buruh, seperti nyadap karet, manen sawit yang bukan punya dia sendiri", Tuturnya.
Pj. Kepala Desa Terusan Hardoni, SE mengatakan harapan kedepannya semoga ada penambahan kuota untuk warga Desa Terusan, karena warga masyarakat nya mayoritas adalah buruh dan semoga usulan penerima bantuan yang di usulkan kedepannya diterima semua.