JAKARTA- Pemerintah membolehkan ummat Islam melakukan salat Idul Adha di Masjid atau di lapangan bagi wilayah-wilayah yang masuk zona hijau Covi-19. Meski pun begitu, tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyarankan, agar ummat Islam yang telah lanjut usia atau yang memiliki penyakit bawaan, agar melaksanakan salat di rumah. Hal ini lantaran, orang lanjut usia dan mempunyai penyakit bawaan sangat rentang terpapar Covid-19 akibat imun tubuh yang lema.
“Umat Islam yang tinggal di daerah yang kasus COVID-19 masih terus meningkat, juga sebaiknya melakukan shalat Idul Adha di rumah saja bersama keluarga,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Selasa (28/7).
Dia menjelaskan, Ibadah Salat Idul Adha merupakan Ibadah Sunnah muakad. Yaitu ibadah yang tidak diwajibkan tetapi memiliki keutamaan bila dikerjakan.
Di tengah pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya terkendali, menurut Niam, pelaksanaan shalat Idul Adha harus tetap mempertimbangkan kondisi-kondisi faktual di masyarakat.
“Hindari kerumunan yang berpotensi bisa menjadi sarana penularan COVID-19, apalagi bila tidak disiplin memakai masker dan menjaga jarak,” katanya.
Dia juga meminta masyarakat selalu meminta kepada Allah ta’ala agar bencana pendemi ini segera diangkat dari Indonesia khusunya dan dunia umumnya. (dal/fin)