MEDAN — Baru-baru ini viral adanya penguburan jenazah pasien berdaster yang viral di media sosial. Menanggapi hal ini, Lurah Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Harry Agus Perdana menyampaikan, pasien yang jenazahnya dimakamkan pada Jumat (24/7) di Tempat Permakaman Umum, Kelurahan Suka Maju tersebut, menurut hasil pemeriksaan terindikasi tertular Covid-19.
“Belum dipastikan Covid-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapid-nya reaktif,” jelasnya, Senin (27/7) dikutip dari ANTARA.
Harry menambahkan, jenazah perempuan itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Sembiring pada Kamis (23/7) karena punya riwayat sakit jantung. Pada Jumat (24/7) pagi dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Harry, petugas rumah sakit meminta keluarga memakamkan jenazahnya sesuai protokol pemulasaraan jenazah pasien Covid-19, karena hasil pemeriksaan menunjukkan dia terindikasi tertular virus corona.
“Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah, tapi info yang diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga tampaklah jenazah yang masih berdaster itu,” katanya.
Melihat kondisi jenazah yang demikian keluarga lantas berkesimpulan bahwa jenazah kerabat mereka belum dimandikan sesuai syariat Islam dan berencana memandikannya. Padahal berdasarkan informasi yang didapatnya, jenazah sudah dimandikan sesuai syariat Islam.
“Setelah ditanyakan ke petugas RS Sembiring, mengaku jika dia sendirilah yang memandikan jenazah tersebut, sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol Covid-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak sesuai protokol lagi,” katanya.
Terpisah, terkait hal ini, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah menjelaskan, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang prosedur pemandian jenazah pasien Covid-19 jenazah, dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya dan jika tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan tayamum.
“Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien Covid-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya,” ujarnya.
Sesuai fatwa ulama, ia melanjutkan, jenazah pasien juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian guna mencegah penularan Covid-19.
“Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh,” tukasnya. (jpc/fajar)