ASN Batanghari Siap-Siap Terima Sanksi Jika Langgar Kedisiplinan

Senin 27-07-2020,13:56 WIB
Reporter : Fny
Editor : Ra

BATANGHARI - Peningkatan kualitas kinerja ASN dibatanghari gencar dilakukan dengan adanya aplikasi sikepo yang merupakan absensi ASN untuk optimalisasi kinerja pegawai diharapkan dapat memicu produktivitas dan kualitas kerja pegawai yang akan berkontribusi positif.

Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Batanghari Mula P Rambe, S.Sos, MH., kepada Jurnalis Jektv.co.id di ruang kerjanya pada Senin (27/07/2020).

Kepala Badan BKPSDMD mengatakan mengenai Disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang dapat dilihat pada Pasal 7 tentang Tingkat hukuman disiplin ASN.

"Tingkatan hukuman disiplin PNS terdiri dari hukuman berupa teguran, tulisan hingga penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat bahkan penurunan gaji" Ucapnya

Dirinya menjelaskan Mengenai kehadiran PNS dibatanghari untuk saat ini sudah dapat dipantau oleh aplikasi sikepo dan dapat dilihat asbensi kehadiran nya tiap harinya.

"Berwenang untuk menghukum PNS dalam kehadirannya tergantung jenis sanksinya yang dilakukan oleh atasan pegawai itu sendiri bisa berupa teguran lisan maupun tertulis bahkan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis" Ucap Mulai P Rambe.

Kepala Badan BKPSDMD menerangkan pemberian hukum terhadap PNS sudah ada tingkatannya, karena terlebih dahulu sanksi yang diberikan oleh atasnya masing-masing kemudian apabila untuk sanksi yang lebih beratnya lagi sudah wewenangnya Pejabat Pembina Kepegawaian.

Tags :
Kategori :

Terkait