TANJAB BARAT, JEKTVNEWS.COM - Setelah sebelumnya mendaftar dan mendapatkan rekomendasi Partai Nasdem, pasangan Hairan-Amin dipastikan bisa melaju di pada Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2024.
Rekomendasi atau BKWK DPP Partai NasDem untuk Pilkada Tanjab Barat diterima Hairan pada Kamis (22/8/24) kemarin serahkan oleh Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai NasDem, Fauzi Amro.
Rekomendasi atau BKWK tersebut sebagai syarat pasangan calon untuk mendaftar diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) 27 Agustus 2024 nanti.
Kepastian Hairan-Amin bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 itu, menyusul terbitnya Putusan MK Nomor No.60/PUU-XXII/2024 yang salah satu poinnya menghapus/menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
Menurut Mantan Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I mengatakan hadirnya putusan MK 60 mengenai aturan Pilkada ini menberi peluang bagi Hairan-Amin bisa maju Pilkada Tanjab Barat 2024.
Kata Hadi, salah satu poin dalam Putusan MK 60 menghapus ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Menjadi Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
“Kalau merujuk Putusan MK ini, pasangan Hairan-Amin dipastikan bisa mendaftar mengikuti Pilkada Tanjab Barat 2024,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (24/8/24).
Lanut Hadi, Putusan MK ini membuat peta Politik Pilkada di Tanjab Barat menjadi lebih menarik. Karena apa yang sudah diprediksi banyak pihak, bakal berubah setelah keluarnya putusan ini.
“Potensi head to head di Pilkada Tanjab Barat nanti pun tidak terjadi,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Hairan-Amin, H. Andi Ahmad Nuzul, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan MK pasangan Hairan-Amin berhak untuk mengikuti Pilkada Tanjab Barat.
BACA JUGA:Agya Stylo Hadir dengan Penambahan Aksesoris Geniune Part, New Agya G Terlihat Lebih Sporty
“Hairan-Amin dipastikan maju sebagai kontestan Pilkada Tanjab Barat berdasarkan Keputusan MK, kdiperkuat lagi dengan penegasan Presiden Jokowi, bahwa pemerintah mengikuti Putusan MK,” ungkapnya, Sabtu petang.
Dengan kepastian ini, sambung Andi, tidak ada lagi keraguan untuk berusaha memenangkan pasangan Hairan-Amin, semangat kebersamaan untuk perubahan kearah yang lebih baik menjadi motivasi semua jajaran Tim Pemenangan disetiap tingkatan.
Mantan Kadis PUPR Tanjab Barat ini menjelasnkan, merujuak pada amar putusannya MK yang menjelaskan, bahwa persyaratan pemilihan untuk mengusulkan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) serta Walikota dan Calon Wakil Walikota, ialah sebagai berikut.