MUARO JAMBI,JEKTVNEWS.COM,- 'HT', 33 tahun, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang sopir truk batu bara mengalami luka serius di bagian bibir ini diringkus tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu,pelaku merupakan warga Desa Mura Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi,pelaku ditangkap, setelah polisi menerima laporan dari korban.
Korban diketahui berinisial 'AP', 21 tahun, Warga Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di depan toko fresh, Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu pada rabu 26 juni 2024 lalu. Saat itu, korban yang tengah melintas mengendarai mobil truk batu bara terganggu dengan sinar senter oelaki yang diarahkan ke wajah korban, pelaku kemudian menghentikan kendaraan korban dan memalak korban, korban yang menolak memberikan uang akhirnya terlibat cekcok dengan pelaku, pelaku yang emosi kemudian menampar korban dengan keras, hingga menyebabkan bagian bibir korban terluka dan mengeluarkan darah. “Kejadian ini bermula saat pelaku ini nyenter nyenter ke arah mobil,sehingga korban yang membawa mobil truk muatan batu bara inipun berhenti,dan si pelaku ini maksa meminta uang,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Ipda Irmansyah Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 kuhp dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Polsek Kumpeh Ulu berkomitmen akan menindak tegas pelaku pemalakan atau pungutan liar terhadap sopir truk batu bara yang melintas di wilayah hukum Kumpeh Ulu.Palak Dan Aniaya Sopir Truk Batubara Ht Diringkus Polisi
Kamis 22-08-2024,10:56 WIB
Editor : Admin
Kategori :