AR 41 tahun warga Kota Baru Riau yang tak berkutik dan tertunduk saat di bawa unit Reskrim Polsek Mestong , AR merupakan pelaku kasus penganiayaan berat ini berhasil diungkap oleh unit reskrim Polsek Mestong, kasus berat tersebut yakni persoalan perebutan panen tbs , AR tega membacok rekannya sesama petani hingga kritis, dengan menggunakan senjata tajam lantaran sakit hati dengan perkataan korban yakni m syakur.
Kapolsek Mestong, AKP R. deddy wardana gaos mengatakan, korban dibacok menggunakan parang oleh pelaku saat keduanya berada di pondok kebun,peristiwa berdarah ini terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik 's' di kilometer 39, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, tempat dimana korban dan pelaku bekerja.
"Pelaku membacok korban dengan parang yang digunakannya untuk bekerja,di pondok kebun yang dilatar belakangi sakit hati dengan perkataan korban kepada pelaku" sebut AKP R. deddy
perseteruan berujung penganiayaan berat ini dipicu oleh persoalan penen buah kelapa sawit antara pelaku dan korban,pelaku mengaku sakit hati dangan perkataan korban yang menyebut bahwa hasil panen buah sawit di lahan tempat mereka bekerja diambil alih oleh korban,pelaku yang emosi langsung membacok korban menggunakan parang yang sehari-hari ia gunakan untuk bekerja dikebun,akibat peristiwa ini, korban mengalami luka robek pada bagian leher hingga ke rahang kanan, luka robek pada leher sebelah kiri dan luka robek pada lengan sebelah kanan.
"pelaku sakit hati, karena lahan yang biasanya dia panen diambil alih oleh korban yang merupakn temannya sendiri" pungkas Ipda Ansori, Kanit Reskrim Polsek Mestong.
guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan polsek mestong,pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,