Pembunuh 7 Warga SAD di Merangin Tahun 2000 Silam Bakal Dieksekusi di Jambi

Kamis 23-07-2020,07:43 WIB
Reporter : scn
Editor : Ra

JAMBI- Eksekusi mati terhadap tiga orang terpidana asal Merangin yakni Syofian bin Azwar, Harun bin Ajis serta Sargawi bin Sanusi dipastikan akan dilakukan di Jambi.

Sejak divonis bersalah tahun 2000 silam dalam kasus pencurian disertai pemerkosan terhadap warga SAD yang berujung tewasnya 7 warga SAD, ketiganya saat ini masih ditahan di LP Nusa Kambangan.

Sejatinya, pada akhir 2019 lalu ketiga terpidana sempat akan diekseskusi, hanya saja gagal dilakukan karena Jaksa Agung menerapkan Locus Delictie, di mana eksekusi dilakukan di tempat terjadinya tindak pidana.

“Jaksa Kejari Merangin pada waktu itu sudah berangkat ke Nusa Kambangan, hanya saja perintah Jaksa Agung eksekusi harus dilakukan di daerah kejadian, agar ada efek jera, dengan terpaksa eksekusi batal dilakukan,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi Fajar Rudi saat rilis Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Rabu (22/7).

Fajar Rudi menambahkan, pembatalan eksekusi juga terkendala dengan dana. Sebab, melakukan eksekusi membutuhkan biaya yang sangat besar. Untuk ke depannya Kajati Jambi akan menganggarkan dana untuk menjalankan putusan pengadilan tersebut.

“Kita sedang menghitung anggaran, karena kita harus mengambil terlebih dahulu ketiga terpidana dari Nusa Kambangan, kembali ke Jambi untuk dilakasanakan eksekusi mati itu,” tambahnya. (scn)

Tags :
Kategori :

Terkait