BATANGHARI, JEKTVNEWS.COM - Seorang siswi di Kabupaten Batanghari, menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. Aksi bejad sang ayah terbongkar, setelah korban melaporkan ke polisi.
Pria berinisial MS (41) ini ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Batanghari, atas aksi bejatnya yang tega menyetubuhi anak kandugnya sendiri yang masih dibawah umur.
BACA JUGA:Teriakkan Perubahan, Masyarakat Senyerang Deklarasikan Dukung Hairan-Amin
Warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian ini terakhir menyetubuhi anak kandungnya pada 30 Juni 2024 lalu.
Terungkap, aksi bejat pelaku diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, karena tak kuasa menjadi budak nafsu bejat sang ayah kandungnya selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Silaturahmi ke Dusun Sri Menanti Desa Serdang Jaya, Masyarakat Inginkan Hairan Jadi Bupati
Saat beraksi, pelaku memanfaatkan suasana rumah dalam keadaan sepi, dan selalu memberi uang jajan kepada anaknya sebesar 20.000 hingga 50.000 rupiah usai berhubungan badan. Dan pelaku mengaku tega menyetubuhi anak kandungya sendiri karena pengaruh alkohol.
Dari hasil pemeriksan polisi, pelaku sudah menyetubuhi putrinya itu sudah berulang kali, sejak korban masih duduk di kelas enam SD hingga naik kelas tiga SMP.
BACA JUGA:Majelis Taklim Khairullah Gelar Peringatan Tahun Baru Islam
Sementara, korban saat ini kondisinya sudah mulai stabil setelah mendapat pendampingan dari psikologi, usai mengalami trauma akibat perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman 20 tahun penjara.