Parah!! Pasarkan Istri untuk Layanan Thresome, Suami Jual Istri di Aplikasi MiChat

Minggu 19-07-2020,07:15 WIB
Editor : Ra

CIANJUR- Seorang suami di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tega menjual istrinya ke pria hidung belang.

Pria yang diketahui berinisial EY (48) itu, merupakan warga di Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

EY menawarkan istrinya (H) kepada pria lain melalui media sosial dengan tarif Rp 400.000 untuk satu kali main.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Sabtu, 18 Juli 2020, mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi online itu setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di salah satu penginapan yang berada di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.

Dilansir dari Antara, di salah satu kamar penginapan tersebut ditemukan tiga orang, terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 1 juta dan dua bungkus alat kontrasepsi yang belum pakai.

“Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari pasangan suami istri yang sudah berusia lanjut itu, mereka sudah melakukan praktek prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta oleh pemesan.

Bahkan, keduanya tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.

“Tersangka mempromosikan istrinya melalui aplikasi media sosial yakni MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus,” ujar Andi.

Dari tarif yang telah ditentukan yakni Rp 400.000, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya.

Untuk saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur untuk mendapatkan keterangan.

“Kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait