KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Mendekati musim masuk sekolah bagi siswa baru, Dinas Pendidikan Kota Jambi tidak mewajibkan untuk membeli seragam di sekolah. Pasalnya, sekolah dilarang untuk melakukan jual beli seragam yang telah diatur dalam undang-undang.
Memasuki penerimaan siswa didik baru, Dinas Pendidikan Kota Jambi mengeluarkan surat edaran terkait seragam sekolah. Orang tua siswa tidak diwajibkan untuk membeli seragam di sekolah.
BACA JUGA:Captain Eustass Kid: Si Pemberontak Berambisi yang Menantang Yonkou
Pasalnya, sesuai dengan aturan Permendikbud nomor 17 tentang pendidikan, yakni sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap orang tua siswa baik secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk menjual buku pelajaran dan seragam sekolah secara kolektif.
Jika masih ditemukan sekolah menjual seragam sekolah, Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menyiapkan sanksi sesuai dengan Permendikbud. Hal ini bertujuan untuk menjaga nilai-nilai pendidikan yang berkualitas.
BACA JUGA:Ratusan Pendekar Silat sambut Hairan, Wisuda Tingkat 1 Warga PSHT di Tanjab Barat
“Satuan pendidikan dilarang adalah pungutan kepada anak didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian baru berikutnya lagi satuan pendidikan termasuk kepala satuan pendidikan pendidik tenaga pendidikan secara kolektif maupun perseorangan dilarang menjual buku pelajaran bahan perlengkapan bahan pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan itu antara lain poin edaran kita terkait dengan pengaturan PPDB termasuk terkait dengan dalaman kita kan diatur Sanksi,” ujar Kabid SMP Diknas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono.
BACA JUGA:Si Hijau Kangkung Serbaguna dengan Olahan yang Menggugah Selera
“Jika ada sekolah yang masih melakukan pengadaan dengan sekolah jual kalau di dalam edaran tidak ada tapi kan mekanisme sanksinya kan sudah diatur lebih lanjut yang di atasnya diatur lebih tinggi di pembuat sudah ada aturannya berarti tidak harus membeli pakaian di sekolah kalau berdasar ini kan memang jual belinya tidak boleh pasti kan Kalau pengaturan seragamnya kan sudah ada ketentuan Permendikbud,” jelasnya.
Para orang tua diperkenankan untuk membeli seragam sekolah dimana saja. Dengan ketentuan warna seragam sekolah selaras dengan yang dikeluarkan oleh sekolah.