JAKARTA – SUBDIT 4 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Bangka Belitung berhasil membongkar prostitusi anak di bawah umur. Pengungkapan yang dilakukan pada Rabu lalu dimana praktik prostitusi dilakukan di sebuah penginapan di Toboali, Bangka Selatan.
KABID Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Maladi, mengatakan ini merupakan tindak pidana berupa mengadakan atau memudahkan orang untuk berbuat cabul dan tindak pidana penyedia pekerja seks komersial (PSK) yang melibatkan anak.
Diungkapkan, ada 4 orang yang telah diamankan petugas dari lapangan yakni: EL (17) selaku mucikari, Bunga (16), AN (21) dan Ei (19). Saat ini sang mucikari EL telah ditetapkan tersangka tunggal.
Kronologis diungkap Maladi, berawal pada Rabu (15/7) sekitar pukul 16:30 WIB dari transaksi yang dilakukan oleh mucikari EL dengan sang pengguna jasa PSK (informan). Dimana mereka sepakati bersama biaya untuk 1 orang PSK seharga Rp 1.500.000 dan jasa untuk mucikari EL sebesar Rp 600 ribu.
“Sehingga total uang yang harus diserahkan oleh sang pengguna jasa, yakni informan kita sebesar Rp 2.100.000. Selain itu juga disepakati aktivitas untuk melakukan praktek prostitusi di sebuah penginapan yang beralamatkan di Toboali,” kata Maladi seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).
Dari sini sang mucikari itu bersama dengan seorang temanya yaitu saksi berisinisial EI mengantar kedua PSK yakni Bunga dan AN ke kamar. Lalu kedua PSK diserahkan kepada pemakai jasa PSK (Informan). “Selanjutnya juga uang transaksi diterima sang mucikari. Kemudian dilakukanlah penangkapan oleh petugas kita,” ungkap perwira dengan 3 melati di pundak ini.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah Rp 1.500.000. 1 unit handphone merk VIVO seri 1904 warna merah dan 1 buah tas kecil warna hitam merk Chibao. Kemudian 4 kaum hawa itu dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Maladi menambahkan, status EL merupakan tamatan SMP. Bunga masih kelas 3 SMP. AN tidak tamat SMK saat ini berstatus ibu rumah tangga.(eza)