JAKARTA - Insiden pengambilan paksa dan penolakan jenazah Covid-19 di tengah masyarakat masih sering terjadi. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengikuti protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya.
Dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa masyarakat harus mengikuti protokol penanganan terhadap jenazah covid-19.
Di antaranya, yakni jenazah disemayamkan tidak lebih dari 24 jam. Ketentuan itu untuk mengantisipasi penularan penyakit, maupun penyebaran penyakit antarpelayat.
Kedua, jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus telah dilakukan tindakan disinfeksi, dimasukkan ke dalam peti jenazah, dan tidak dibuka kembali. Selanjutnya, jenazah segera dikubur atau dikremasi, sebagaimana yang diatur dalam agama yang dianut jenazah.
Tim Komunikasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan, protokol penanganan ini bertujuan untuk memastikan jenazah aman dan tidak menularkan virus. Selain itu mengantipasi adanya cairan atau aerosol dari saluran pernapasan dan paru atau percikan yang keluar dari jenazah.
Reisa Broto Asmoro menegaskan, martabat, budaya, agama jenazah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi.
“Misalnya, bagi jenazah beragama Islam, tata cara memasukkan jenazah ke dalam peti mati dan tata cara menyolatkan jenazah dilakukan sesuai fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020,” ujar Reisa saat konferensi pers melalui ruang digital pada Jumat (17/7).
Reisa melanjutkan, untuk protokol pengantaran, jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal. Yakni, transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman harus dapat melalui darat menggunakan mobil jenazah.
“Kemudian, jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani prosedur disinfeksi dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat.Ditutup semua lubang-lubang tubuhnya,” tambah dokter Reisa.
Reisa menambahkan, beberapa ketentuan dalam pemakaman. Pertama, pemakaman jenazah harus melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan dan pemakaman. Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal dua meter terpenuhi.
“Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum dan penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat,” ujarnya.
Selanjutnya, pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal dua meter. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita Covid-19. Apalagi, sampai membuat kerumunan orang di jalan.
“Bukan jenazah yang nantinya akan menjadi sumber penularan, namun kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Covid-19,” kata dr. Reisa.