JAKARTA - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto merubah beberapa istilah yang dipakai dalam penanganan covid-19. Istilah yang dirubah yakni Pasien dalam pantauan (PDP), Orang dalam pantauan (ODP), Orang tanpa gejala (OTG).
Istilah itu dirubah lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).
Langkah Menkes ini mendapat respon beragam dari netizen di media sosial. Menteri Kesehatan dua hari lalu mengganti istilah Covid-19: Orang Dalam Pemantauan (ODP) menjadi Kontak Erat, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi Kasus Suspek, Orang Tanpa Gejala (OTG) menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala.