MERANGIN - Seorang pemuda berinisial BG (21) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin melakukan penyebaran video mesum dan telah melakukan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tertera di UU Nomor 19 Tahun 2016.
Hal ini bermula pada saat korban berinisial DR (20) melaporkan BG, setelah DR mendapatkan informasi dari sang Kakak kandungnya bahwa foto dan videonya sudah tersebar di salah satu akun Facebook.
DR mengakui bahwa yang berada di video tersebut adalah dirinya, namun dirinya mengatakan bahwa video yang diambil di salah satu kebun milik orang tersebut direkam tanpa sepengetahuan dirinya.
Lantas DR melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Merangin dan hal ini dibenarkan oleh Waka Polres Merangin, Kompol Eddy, yang mengatakan bahwa BG sudah diamankan dan dimintai keterangannya.
“Pelaku sudah kita amankan dan dijerat dengan UU ITE, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliyar," tegas Waka Polres Merangin.
Sementara pengakuan BG dirinya terpaksa melakukan itu lantaran sakit hati karena sudah pacaran selama 1 tahun dan mendengar kabar sang mantan pacar akan menikah.
"Kami pacaran sudah hampir satu tahun, lantas mendengar dirinya akan menikah," terang BG. (wwn)