JAMBI - Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman, SH,MH meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pilkada tahun 2020.
Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada zoom meeting Bawaslu Provinsi Jambi dengan KASN terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020, Kamis (16/7) bertempat di ruang kerja KadisInfokom Provinsi Jambi .
Dijelaskan Pj. Sekda bawa pertemuan ini diharapkan dapat memberikan solusi sekaligus pencerahan dalam mengatasi masalah netralitas ASN. Hadir pada zoom meeting tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd, dan perwakilan KASN.
Dijelaskan Pj. Sekda bahwa saat ini setidaknya ada enam peraturan perundang undangan yang dengan jelas mengatur netralitas ASN dalam Pilkada.
Beberapa landasan hukum yang digunakan oleh Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN, yakni UU nomor 10 tahun 2015, UU ASN nomor 25 tahun 2009 tentang petunjuk teknis pelayanan publik, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS. Pergub Jambi nomor 28 tahun 2012 petunjuk Teknis Penegakan Disiplin PNS.
“Ada beberapa alasan kenapa ASN tidak netral yaitu pemahaman tentang loyalitas ASN kepada pimpinan, adanya hubungan kekeluargaan, ambisi karir dan jabatan, ambiguitas/ relugasi/peraturan, intervensi/ tekanan dari atasan dan anggapan ketidaknetralan ASN dianggap sebagai hal yang lumrah, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat untuk turut mengawasi,” ujar Sekda
Dijelaskan Sekda bahwa ada sanksi yang diberikan dapat berupa administratif, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian secara mempertaruhkan posisinya saat ini untuk terlibat dalam kampanye apapun.
‘’ASN harus bisa jadi panutan di lingkungannya, hukuman displin yang diberikan kepada ASN adalah penundaan kenaikan gaji berkala selam 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu ) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun," ucapnya.
Sekda juga mengharapkan adanya sinergitas antar instansi dalam penegakan netralitas. “ Kita memerlukan peran lintas instansi dalam penegakan netralitas, saat ini terjalin kerjasama antar lintas yaitu Sekretaris Daerah, KASN, Bawaslu, Inspektorat dan BKD” ujarnya. (*/wan)