JAKARTA – Seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus janda dari pemimpin kelompok pro-Islamic State (ISIS) cabang Filipina, Omar Maute, Minhati Madrais dibebaskan dari penjara. Rencannya, ia akan kembali ke Indonesia.
Setelah dibebaskan dari penjara, wanita yang berusia 39 tahun itu dilaporkan kini berada di kota Iligan, Mindanao, Filipina selatan dan diperkirakan akan kembali ke Indonesia sekitar bulan ini.
“Rincian pembebasannya tidak jelas. Kami hanya diberitahu oleh pengadilan di Iligan bahwa dia sudah bebas untuk dipulangkan ke Indonesia,” kata seorang sumber keamanan di Indonesia, dilansir dari South China Morning Post, Kamis (16/7)
Minhati merupakan orang Indonesia yang menikah dengan Omar Khayyam Maute dari kelompok pro-ISIS. Sisa-sisa dari kelompok itu diyakini menunggu pembebasan Minhati dari penjara.
Minhati disebut-sebut memegang kunci pembiayaan kelompok tersebut, karena ia diduga sebagai bendahara kelompok teroris itu dan diyakini membawa uang tunai dalam jumlah besar dan cryptocurrencies.
Profesor Jurusan Pendanaan Teroris dan Kejahataan Terorganisir di the Philippine National Police College, Mimi Fabe mengatakan, bahwa Minhati bukan hanya sebagai bendahara, melainkan juga yang mengurus pengadaan senjata, merekrut personal dan mengawasi tempat pelatihan teroris.
“Bebasnya Minhati bisa membuka kembali upaya pendanaan kelompok teroris Maute di Mindanao. Kelompok ini bergantung kepada Minhati karena kontaknya di kawasan (Asia) dan di Timur Tengah. Dia memiliki jaringan langsung ke pusat ISIS,” kata Fabe.
“Diperkirakan dia akan kembali memegang peran ini. Kelompok Maute diperkirakan memiliki dana hingga 200 juta peso atau sekitar Rp58,9 miliar, sebelum serangan dj Marawi. Saya yakin jumlahnya sekarang menambah, karena mereka menjarah bank dan rumah saat menguasai Marawi,” sambungnya.
Minhati ditangkap pada November 2017 di Kota Iligan dan didakwa dengan kepemilikan ilegal bahan peledak. Pada saat penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan empat topi peledakan, dua kabel peledak, dan sekering. Namun, Minhati membantah sebagai empunya komponen peledak tersebut.
“Pengadilan tidak dapat menemukan bukti kuat bahwa Minhati memberikan dukungan logistik untuk Kelompok Maute dan dibebaskan pada 30 Juni,” ujar Direktur Eksekutif Masyarakat Melawan Radikalisme dan Ekstremisme Kekerasan (Melayani), Siti Darojatul Aliah.
“Kami memiliki program untuk warga negara kami yang bergabung dengan militan di luar negeri. Ketika mereka dideportasi, kami akan menganalisis jika dapat menerapkan hukum kami ke mereka,” imbuhnya.
Dapat diketahui, kelompok Maute bersama dengan faksi pro-ISIS dari kelompok Abu Sayyaf terkenal kejam. Mereka menguasai kota Marawi pada Mei 2017, mengepungnya selama lima bulan sebelum direbut kembali militer Filipina. (der/fin)