KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Viral Guru Diminta Kembalikan Uang sebesar 75 juta rupiah, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Tegaskan tak perlu kembalikan.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menanggapi terkait dengan viralnya berita seorang guru TK di Kabupaten Muaro Jambi, Asniati yang harus mengembalikan sejumlah uang dengan nilai Rp75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Uang Rp75 juta tersebut merupakan uang gaji selama dua tahun Ia mengajar. Sementara ternyata dirinya telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa pemberitahuan.
BACA JUGA:OJK Bekukan Izin Influencer Investasi Ahmad Rafif Raya, Kasus Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar
Edi Purwanto menilai bahwa gaji yang selama ini diterima oleh Asniati merupakan gaji yang dibayarkan untuk gaji dirinya mengajar.
Edi Purwanto menyebut bahwa Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut, dan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk bertanggungjawab terhadap persoalan ini.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB-P2 untuk Hunian dengan NJOP Hingga Rp2 Miliar di Tahun 2024
Bahkan, secara tegas Edi Purwanto menyebut, jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang tersebut, dirinya yang akan pasang badan membayarkan uang tersebut.
“Pertama kita pastikan guru itu tidak salah dan yang salah pemerintah daerah waktu itu, saya berharap pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah yang konstitusional. Kalau memang misalnya ternyata itu tidak bisa saya siap untuk mengembalikan uang 75 juta itu untuk membantu guru itu, Karena Guru itu pahlawan tanpa tanda jasa sudah mencerdaskan anak bangsa,” ucap Edi Purwanto, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Minggu (7/7).
BACA JUGA:Misteri Aset BLBI Senilai Rp110 Triliun! Perjalanan Panjang Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia
Disisi lain, Edi Purwanto menilai bahwa dari apa yang terjadi pada Asniati ini juga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Edi Purwanto juga meminta evaluasi kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi kaitan dengan pendataan guru.