MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pemkab Muaro Jambi mengusulkan revisi SK Pensiunan Guru Asniati menjadi fungsional. Pemkab berharap usulan perubahan SK dapat diterima BKN, sehingga Asniati tidak pelu mengembalikan kelebihan gaji dan tunjangan selama 2 tahun.
Merespon adanya seorang pensiunan guru, Taman Kanak-Kanak Negeri 3 di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi. Yang harus mengembalikan uang negara senilai 75 juta rupiah, kepada pemerintah karena adanya kelebihan bayar uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun.
BACA JUGA:OJK Bekukan Izin Influencer Investasi Ahmad Rafif Raya, Kasus Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar
Penjabat Bupati Raden Najmi mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut. OPD terkiat di lingkup Pemkab Muaro Jambi, telah berkoordinasi dengan BKN Regional Pelembang. Hasil koordinasi tersebut, Pemkab mengusulkan perubahan Surat Keputusan Pensiunan Guru Asniati menjadi fungsional guru kepada BKN Pusat. PJ berharap, usulan Pemkab dapat diterima oleh BKN, sehingga Asniati tidak diwajibkan untuk membayar uang kelebihan gaji dan tunjangan. Pasalnya, pensiunan fungsional guru di usia 60 tahun.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB-P2 untuk Hunian dengan NJOP Hingga Rp2 Miliar di Tahun 2024
“Terkait dengan Guru TK yang sebetulnya miskomunikasi antara para pihak yang mengurus tentang guru itu. Karena ada ketentuan bahwa kalau jabatan fungsional umum itu memang 50 tahun, tapi kalau jabatan fungsional untuk guru 60 tahun,” jelas Raden Najmi, PJ Bupati Muaro Jambi, Minggu (7/7).
“Nah ibu ini terdaftar masih sebagai fungsional umum. Kemarin saya dapat laporan dari tim saya yang sudah ke BKN Palembang bahwa bisa di diperbaiki data itu bisa diperbaiki data tapi perlu waktu,” lanjutnya.
BACA JUGA:Misteri Aset BLBI Senilai Rp110 Triliun! Perjalanan Panjang Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia
PJ Bupati Raden Najmi menegaskan, apabila usulan Pemkab Muaro Jambi tidak diterima oleh BKN Pusat. PJ Bupati siap mengembalikan uang sebesar 75 juta rupiah kepada negara.