20 Berkas Usulan Mutasi ASN Di Kabupaten Batanghari Masuk di BKPSDMD

Selasa 14-07-2020,15:04 WIB
Reporter : Fny
Editor : Ra

BATANGHARI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari tahun 2020 saat ini telah menerima sebanyak 20 berkas pengajuan mutasi pindah tugas baik itu kedalam maupun keluar kabupaten yang masih dalam bentuk usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat di konfirmasi oleh jurnalis Jektv.co.id di ruangan kerjanya pada Jum'at (10/07/2020), Kepala BKPSDMD Batanghari, Mula P Rambe, S.os, M.H mengatakan, Setidaknya pengajuan ditahun 2020 ini sudah ada 6 berkas usulan pengajuan yang mengajukan mutasi pindah tugas dari luar Daerah yang masuk ke ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari serta ada 14 berkas usulan pengajuan mutasi pindah tugas ke luar daerah Kabupaten Batanghari.

"Ada sebanyak 6 berkas usulan mutasi pengajuan yang mengajukan mutasi pindah tugas dari luar Daerah yang masuk ke ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari diantaranya, 2 berkas usulan Tenaga Teknik , 2 berkas usulan Tenaga Guru , 2 berkas usulan Tenaga Kesehatan," Ucap Rambe.

Kepala BKPSDMD Batanghari juga menjelaskan, selain usulan berkas mutasi perpindahan ASN dari luar daerah ke ruang lingkup Kabupaten Batanghari, BKPSDMD juga telah mendata berkas usulan pengajuan mutasi pindah tugas ke luar daerah Kabupaten Batanghari.

"Setidaknya ada sekitar 14 berkas usulan pindah keluar Daerah diantaranya, 11 usulan dari tenaga teknis, 2 berkas usulan dari tenaga guru, dan 1 usulan berkas dari tenaga kesehatan," Ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa berkas yang sudah diproses oleh BKN sudah ada sebanyak 14 pengajuan mutasi, diantaranya ad sebanyak 1 berkas dinyatakan ACC, 3 berkas mutasi ditolak, dan 10 berkas mutasi masih tahap perbaikan berkas pengajuan, dan yang menentukan disetujui atau tidak pengajuan mutasi pindah tugas ASN tersebut melalui persetujuan dari Bupati setempat dan hasil sidang pertimbangan BKN yang berada di Palembang.

" Kita disini hanya membuat surat persetujuan menerima dan melepas bagi ASN yang mengajukan mutasi begitu juga sebaliknya, bagi ASN yang pindah mutasi dari luar daerah masuk ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari, dan yang menentukan disetujui atau tidaknya pengajuan mutasi ASN ialah Bupati dan melalui sidang pertimbgan di BKN," Tambah Rambe.

Kepala BKPSDMD Batanghari berharap untuk para ASN semoga nantinya dapat melayani masyarakat dengan setulus hati, baik itu dari Pendidikan, Kesehatan serta yang lainya sesuai jabatanya masing-masing dan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Tags :
Kategori :

Terkait