KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Dengan telah disampaikannya Ranperda RPJPD dan Ranperda Grand Desaign Pembangunan Kependudukan oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto minta Keduanya Harus Terintegrasi dengan Pusat.
DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi oleh Gubernur Jambi tentang Ranperda RPJPD Provinsi Jambi tahun 2025-2045 dan Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi tahun 2025-2050, Senin (24/06/2024).
BACA JUGA:Baliho Calon Bupati Muaro Jambi Bertebaran
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faisal Riza dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Pada kesempatan ini hadir Gubernur Jambi Al Haris dan sejumlah anggota OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Pada kesempatan ini, Edi Purwanto menyebut bahwa pada penyampaian Gubernur Jambi terhadap dua Ranperda yang disampaikan harus terintegrasi dengan pemerintah pusat. Hal ini diharapkan sejalan dengan ketetapan dan aturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaanya dapat sejalan.
BACA JUGA:Ibu Hamil Melahirkan Dipinggir Jalan
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa setelah Rapat penyampaian ini, fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jambi akan membahas dan memberikan tanggapan terhadap penyampaian dari Gubernur Jambi. Edi Purwanto berharap setelah pembahasan, Ranperda ini dapat dibuatkan Perdanya.
BACA JUGA:Menteri ATR/ BPN Berikan Penghargaan Kepada Pemerintah di Wilayah Jambi
“Ini harus terintegrasi dengan pusat jangan sampai nanti ada perbedaan dalam prinsip sehingga tujuan pembangunan dan kesejahteraan tidak terwujud, Makanya nanti setelah ini fraksi-fraksi harus memberikan tanggapan kemudian nanti membuat Pansus dan segera disusun Perdanya,” ucap Edi Purwanto, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Senin (24/6).