JAMBI – Surat Keterangan (Suket) sempat menjadi pengganti e-KTP beberapa waktu lalu tidak berlaku lagi. Suket itu diberlakukan karena keterbatasan ketersediaan blangko oleh pemerintah.
Pemegang Suket diminta mengembalikan ke Dinas Dukcapil Kota Jambi dan diganti dengan e-KTP. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Mulyadi Yatub.
Dia mengatatkan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum menukarkan Suket tersebut. Proses pencetakan KTP-El terus dilakukan, kondisi blanko sekarang ready. "Tahun ini tidak ada persoalan. Sudah disupport dari Kementerian, blanko kita aman,” kata Mulyadi.
Mulyadi Yatub menyebutkan, dengan kondisi blanko e-KTP yang ada, naif jika disebut kosong. Sebelumnya ada 5.000 blanko. "Jika tinggal sedikit kita segera ajukan lagi," sebutnya.
Sementara jumlah Suket yang dikeluarkan oleh pihaknya pada tahun 2019 mencapai 3.000 lebih. Hal itu juga berkenaan dengan kondisi blanko yang menipis kala itu. “Kini Suket tidak boleh lagi. Tidak berlaku," katanya. (hfz)