BATANGHARI - Mengenai Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA yakni baik itu rumah dan masjid sesuai dengan surat edaran mengenai Pedoman Pelayanan Nikah dimasa Pandemi Covid - 19 saat ini.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala KUA Muara Bulian Amiruddin Anshori, S.Sos.I menjelaskan bahwa akibat pandemi Covid-19 saat ini Jumlah pernikahan di Muara Bulian mengalami penurunan yang cukup signifikan, saat di konfirmasi jurnalis jektv.co.id di ruang kerja nya pada Kamis (09/07/2020).
"Dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, pada tahun ini jumlah pernikahan di Muara Bulian mengalami penurunan" Ujar kepala KUA Muara Bulian.
Kepala KUA Muara Bulian menerangkan hal ini disebabkan dengan adanya pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini yang mengakibatkan seluruh sistem pelayanan harus mengikuti protokol kesehatan Covid- 19.
"akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA. Sedangkan peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang yang menghadiri" Ucapnya.
Tak hanya itu, protokol tersebut berisi ketentuan jika KUA mengatur waktu, tempat, petugas dan calon pengantin agar protokol kesehatan berjalan dengan baik. Sedangkan Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan atau aparat keamanan, agar pelaksanaan akad nikah di luar berjalan sesuai protokol kesehatan.
"Terakhir, penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran," Tutupnya.