BATANGHARI - Polsek Bathin XXIV untuk sementara ini melarang kendaraan roda dua dan roda empat untuk melintasi jembatan di KM 112 Jalan Muara Tembesi - Sarolangun tepatnya di Kelurahan Muara Jangga Kecamatan Bathin XXIV, Selasa (07/07).
Kapolsek Bathin XXIV IPTU Heri saat dikonfirmasi mengatakan, larangan sementara waktu bagi pengendara ini dikarenakan kondisi jembatan tersebut sudah retak dan perlu segera dibongkar dan dibuatkan jembatan yang baru.
"Untuk sementara jalan dialihkan ke jalan alternatif (Jembatan Darurat), kami dari Polsek Batin XXIV menerapkan buka tutup, dengan kapasitas kendaraan yangg melintasi cukup ramai, sehingga terjadi penumpukan kendaraan," ujarnya.
Heri menambahkan dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Jambi telah menyurati pihak pengusaha tambang batubara yang melintas dengan kapasitas muatan 8 ton.
"Batubara yang diperbolehkan lewat itu kapasitasnya hanya 8 ton, cuma tidak ada yang mau mengurangi muatan, sudah di sosialisasikan surat juga sudah dikirim," terangnya.