BATANGHARI, JEKTVNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari menjaring sejumlah pemuda pemudi yang tengah berada di dalam kamar kos. Dimana saat itu bukan lagi jam berkunjung di wilayah Rt 25 Kelurahan Rengas Condong. Alhasil remaja ini pun langsung dibawa petugas, guna dilakukan pendataan.
BACA JUGA:Polresta Jambi Hadiri Peringatan Harlah Pancasila di Kota Jambi
Berbekal pengaduan dari warga serta Rt setempat, petugas Satpol PP Kabupaten Batanghari langsung melakukan upaya pengrebekan terhadap salah satu kosan di Rt 25, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada pukul 01.30 WIB dini hari tadi. Dari giat itu, petugas menemukan lima orang muda mudi yang tengah berada di dalam kamar kos.
BACA JUGA:Ketua DPRD Edi Purwanto sebut Pancasila sebagai Philosophische Grondslag
Tidak hanya itu, di lokasi tersebut juga didapatkan sejumlah botol minuman keras, yang diduga telah dikonsumsi para remaja tersebut. Para remaja itu pun langsung dibawa petugas ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
Kepala Bidang Operasional Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Batanghari, Supriady Harahap mengatakan, proses pemeriksaan kini masih terus dilakukan petugas untuk mengetahui secara rinci identitas dari remaja tersebut. Nantinya pihak Satpol PP juga akan memanggil pemilik kosan, guna mengetahui status kelima orang muda mudi tersebut.
BACA JUGA:Nasdem Resmi Mengusung HAR Sebagai Bakal Calon Wali Kota Jambi 2024
“Dalam kos-kosan itu ada beberapa orang wanita dan beberapa laki-laki dalam kondisi habis minum minuman keras, dan kondisinya agak setengah mayau. Kita dapati dari dua kamar, satu kamar ada dua orang perempuan dan satu orang laki-laki kondisi lagi tertidur, dan satu kamar lagi ada sepasang laki-laki dan perempuan. Saat ini masih tahap proses pemeriksaan dan perlu dipertanyakan status muda-mudi ini,” ujarnya, Senin (3/6)
Supriady menambahkan, giat penertiban ini merupakan langkah pemerintah dalam meminimalisir aktivitas negatif ditengah masyarakat, yang melanggar peraturan daerah.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batanghari menjaring sejumlah pemuda pemudi yang tengah berada di dalam kamar kos.