JEKTVNEWS.COM - Polri membeberkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia berlaku di beberapa negara se-Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025.
Negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Penerapan tersebut usai penyesuaian NIK sebagai nomor SIM yang menandai langkah maju integritas integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain.
BACA JUGA:Blok Rokan Jadi Simbol Ketahanan Energi Nasional Terpilih Sebagai Lokasi Upacara Hari Pancasila
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, diikutip dari Humas Polri, Jumat (31/5).