TANJAB TIMUR, JEKTVNEWS.COM - Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan satu orang pelaku pencabulan anak dibawah umur. Pelaku yang merupakan seorang buruh lepas, nekat menjadikan seorang remaja putri sebagai pemuas nafsunya. Beruntung pelaku berhasil di tangkap dan terancam kurungan 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Meriahkan HUT Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Bawakan Lagu Mardua Holong
Deni Rusdianto (18) warga Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang diringkus pihak kepolisian usai melakukan pencabulan kepada anak dibawa umur berinisial NI.
Dari pengakuannya, ia telah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dengan modus mendekati korban lalu bertemu disuatu tempat.
BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Pengabuan, Bocah 14 Tahun Ditemukan Tidak Bernyawa
Dikatakan Kanit PPA Polres Tanjung Jabung Timur Aiptu Masriyanto, tersangka diamankan oleh warga di Pasar Hewan Rantau Rasau saat sedang melakukan perbuatannya. Korban sendiri adalah seorang pelajar, dan karena bujuk rayunya korban berhasil diajaknya untuk melakukan persetubuhan.
Usai diamankan warga, pelaku langsung diserahkan ke Polsek setempat. Dalam penanganan perkara tersebut, tersangka diserahkan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur pada hari Rabu (22/05/2024).
BACA JUGA:Naim Harapkan Pemkot Jambi Bisa Berkolaborasi Memajukan Kota Jambi Lebih Baik Lagi
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76d junto pasal 81 ayat dua undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas tindakan undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman lima tahun penjara dan paling lama lima belas tahun penjara. Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Mako Polres Tanjung Jabung Timur beserta barang bukti.