KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Sebanyak 6.100 data kependudukan warga Kota Jambi diusulkan untuk dinonaktifkan ke Kemendagri Republik Indonesia. Berdasarkan hasil coklit KPU Kota Jambi, data tersebut sudah pindah domisili dan meninggal dunia.
BACA JUGA:Promo Magnetic, NGE-BeAT Kapanpun dan Dimanapun
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi usulkan 6.100 data kependudukan warga Kota Jambi untuk dinonaktifkan. Usulan itu telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia beberapa hari lalu.
Berdasarkan hasil dari pencocokan dan penelitian atau coklit Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, data tersebut sudah pindah domisili dan meninggal dunia.
BACA JUGA:Datang Temui Aksi Massa di Jembatan Tembesi, Komisi III Langsung Komunikasi ke Pemprov Jambi
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas mengatakan, penghapusan data tersebut merupakan salah satu untuk mengupdate atau menertibkan data kependudukan Kota Jambi. Sehingga dalam menghadapi Pilkada serentak pada bulan November 2024, data kependudukan Kota Jambi sudah diperbaharui.
BACA JUGA:Kesal!! Masyarakat Lempari Kapal Bermuatan Batu Bara yang Melintas di Jembatan Muara Tembesi
Pihaknya akan terus melakukan pendataan jumlah penduduk Kota Jambi setiap tahunnya. Termasuk daftar orang yang memasuki usia wajib KTP.