KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kasus Fiki Harman Malawa (20) yang membunuh begal menjadi tersangka akan dihentikan polisi pada Selasa, 14 Mei 2024. Fiki akan segera dibebaskan dari sel penjara Polres Tanjab Barat, hal ini disampaikan oleh PLH Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi saat di konfirmasi.
PLH Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution mengatakan, gelar perkara penghentian perkara atau SP3 dilakukan Selasa sore (14/05/2024).
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Tanjabbar Gelar Paripurna Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045
Lebih lanjut ia mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat bahwa Selasa 14 Mei digelar perkara SP3, yang artinya proses penyedikan akan dihentikan.
Amin menambahkan, setelah kasus dihentikan, Fiki akan langsung dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga.
BACA JUGA:BNN Grebek Basecamp Narkoba di Muaro Jambi, 7 dari 14 Orang Pemakai Warga Kota Jambi
Diketahui sebelumnya, Fiki sempat disangkakan pasal 351 ayat 3 oleh Polres Tanjab Barat, tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman 2 tahun penjara. Namun setelah tim asistensi Polda Jambi ikut serta mengusut, ditemukan fakta bahwa korban melakukan pembunuhan karena membela diri. Maka, diberlakukanlah pasal 49 yang artinya pelaku akan dibebaskan dari tindak pidana.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat yang menangani perkaranya. Dan mengatakan hari ini akan dilaksanakan gelar perkara SP3 proses penyidikannya. Dan si tersangaka akan segera dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga, karena perkara ini sudah di hentikan dan nantinya akan di keluarkan,” ujar Kompol M Amin Nasution, Selasa (14/5).