JEKTVNEWS.COM - Mulai 30 Juni 2025, Pemerintah Indonesia akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan kategori I, II, dan III, dan menggantikannya dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pasal terkait, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan dengan standar KRIS akan dilaksanakan secara menyeluruh di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, paling lambat pada 30 Juni 2025. Lantas, apa sebenarnya KRIS itu?
BACA JUGA:Sinergi Bagi Negeri, Sinsen Jambi Gelar Kegiatan Donor Darah
KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menjelaskan bahwa penerapan KRIS akan fokus pada perbaikan tempat tidur di rumah sakit. Dengan adanya sistem KRIS, pasien yang sebelumnya menempati kamar dengan kapasitas berbeda-beda tergantung kelas akan mengalami perubahan signifikan. Kelas I yang biasanya memiliki 1-2 tempat tidur per kamar, kelas II dengan 3-5 tempat tidur, dan kelas III dengan 4-6 tempat tidur, akan diubah menjadi maksimal 4 tempat tidur per kamar. Pengurangan jumlah tempat tidur ini adalah salah satu dari 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk menghapus sistem kelas I-III.
Dante menambahkan, pemerintah telah melakukan uji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit. Hasilnya menunjukkan peningkatan indeks kepuasan masyarakat setelah penerapan KRIS, sementara pendapatan rumah sakit tetap stabil. "Dari hasil uji coba, indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan rumah sakit tidak berkurang," kata Dante. Berikut adalah 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS:
BACA JUGA:Cara Menghindari Demam Berdarah Dengue (DBD) pada Anak-Anak
1. Komponen Bangunan: Bangunan yang digunakan harus memiliki tingkat porositas yang rendah untuk memastikan kualitas bangunan yang baik.
2. Ventilasi Udara: Pertukaran udara di ruang perawatan minimal enam kali pergantian udara per jam untuk memastikan sirkulasi udara yang baik.
3. Pencahayaan Ruangan: Pencahayaan buatan di ruangan harus memenuhi standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak dan fasilitas panggilan perawat (nurse call).
5. Nakas: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan nakas.
6. Suhu Ruangan: Suhu ruangan harus dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celcius.
7. Pembagian Ruangan: Ruangan harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
8. Kepadatan Ruang: Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur per kamar, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/Partisi: Tirai atau partisi dengan rel harus menempel di plafon atau menggantung untuk memberikan privasi.
10. Kamar Mandi Dalam: Setiap ruang rawat inap harus memiliki kamar mandi dalam.