Tokoh Adat Tebo Harapkan Polisi Proses Hukum Klinik Rimbo Medical Center

Jumat 03-05-2024,10:00 WIB
Reporter : Tim Jektvnews
Editor : Tim Jektvnews

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Hingga saat ini polisi masih terus mendalami kasus kematian Airul Harahap yang di aniaya seniornya di Ponpes Raudathul Mujawwidin Tebo. Meskipun polisi telah menetapkan tersangka utama, tokoh adat setempat berharap status Klinik Rimbo Medical Center yang menyatakan korban meninggal bukan karena dianiaya, bisa ditindak.

Hal ini disampaikan Doktor Muhammad Azri, yang merupakan Tokoh Adat Tebo yang juga merupakan Advokat pada Selasa malam (30/04/2024). Pihak kepolisian semestinya tidak menjadikan persoalan etik sebagai pertimbangan, karena klinik yang bersangkutan menurutnya telah memenuhi unsur pidana karena adanya ketidaksesuaian fakta antara hasil visum dengan hasil otopsi forensik kepolisian yang menyatakan korban meninggal karena dianiaya.

BACA JUGA:Rebutan Lahan di Kota Jambi, Juru Parkir Tikam Rekan Sendiri

“Terkait dengan pelaku, yang sudah dipidana ada dua orang anak, itu semestinya pihak penyidik tidak hanya sebatas itu saja, karena ini melibatkan dari banyak pihak,” jelasnya, Selasa (30/4).

BACA JUGA:Disdukcapil Muaro Jambi Pastikan Ketersediaan 7 Ribu Blangko e-KTP

“Klinik Rimbo Medical Center di Unit 2 Bujang, harusnya ikut diproses hukum juga. Sebab jangan kaku hanya karena persoalan kode etik, dokter juga harus punya SOP yang jelas,” tambahnya.

BACA JUGA:Kritik dan Tindakan Sri Mulyani terhadap Kinerja Bea dan Cukai

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira beberapa waktu lalu menyampaikan update kasus mengenai kematian kasus Airul Harahap yakni akan menetapkan tersangka baru. Terkait status Klinik Rimbo Medical Center, pihaknya telah memeriksa idi setempat untuk mengetahui apakah hal ini hanya unsur etik atau memenuhi unsur pidana.

Kategori :

Terpopuler