SAROLANGUN, JEKTVNEWS.COM - Sungguh tragis nasib gadis (17) seorang pelajar disalah satu sekolah yang berada di Kecamatan Singkut. Harus menjadi korban rudapaksa oleh delapan orang pemuda dan satu di antaranya adalah anak seorang anggota dewan, yang ada di Kabupaten Sarolangun.
Diusianya yang masih muda, FS gadis (17) menjadi korban kebejatan delapan orang pemuda. Dan yang lebih memilukan korban sempat digilir oleh delapan pelaku secara bergantian, dengan waktu yang berbeda-beda. Lebih mirisnya lagi salah satu pelaku adalah pacar dari korban.
BACA JUGA:Serah Terima Jabatan, 4 Wakil Rektor Universitas Jambi Dilantik, Berikut Nama dan Gelarnya
Kejadian memilukan tersebut, bermula saat pelaku mengancam korban akan menyebarkan Vidio Call Seks (VCS) yang sebelumnya dilakukan oleh korban bersama pacarnya. Sehingga para pelaku meminta agar menuruti untuk melayani nafsu bejadnya. Korban yang merasa ketakutan tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga para pelaku dengan buas merudapaksa korban secara bergiliran.
Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama menjelaskan korban yang merasa tidak kuat, kemudian melaporkan kejadian tersebut bersama ayahnya ke pihak kepolisian Polres Sarolangun. Dengan sigap pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap lima dari delapan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur tersebut.
Kelima orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial MBA (21), AA (18), RAU (16), dan MRZ (18). Sementara tiga pelaku berinisial Y, R, dan A masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
BACA JUGA:Sisi Bahu Jalan Nasional Tidak Sepadan, Bupati Sebut Telah Berkordinasi Dengan BPJN
“Kejadian itu ada 8 pelaku yang dimana 8 pelaku ini menggilir korban di tempat dan hari yang berbeda. Ada anak dibawah umur dan ada juga yang dewasa. Berawal dari pacarnya korban yang pertama mengajak kepada teman-temannya bahwa korban ini bisa dan akhirnya mereka coba bergilir tapi di hari yang berbeda. Pelaku totalnya ada 8 dan salah satunya adalah anak dari anggota dewan kita,” ujar Iptu Cindo Kottama, Selasa (30/4).
“Kenapa akhirnya korban pasrah, dia merasa takut karena awalnya pacarnya ini melakukan video seks dan direkam layar atau screenshot. Ketika dia tidak mau mengikuti akan disebarkan ke media sosial. Jadi sikorban juga merasa takut atau merasa malu ketika aib itu terbongkar. Yang berhasil kita amankan ada lima, tiga masih diburu karena sempat melarikan diri. Tapi lima orang sudah kita amankan dan sudah ditahan di Polres Sarolangun. Untuk penerapan pasal yang coba kita terapkan kepada perkara anak-anak dibawah umur itu tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
BACA JUGA:Kepala PT SBS di Laporkan Dugaan Kasus Pemalsuan
Polisi juga menyita barang bukti berupa baju korban dan barang bukti lainnya, sementara untuk para pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.