JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Buruknya pelayanan publik berpotensi mengahsilkam terjadinya tindakan maladministrasi. Berawal dari situlah biasanya tindak pidana korupsi (tipikor) terjadi.
Untuk mecegah agar tidak terjadi tipikor, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi beserta jajarannya mengggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kepala Satuan Tugas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) I KPK RI, Harun Hidayat yang didampingi PIC Korsupgah Wil Jambi Surya Wiharsa dan PIC Korsupgah Wil Bengkulu Much Soffan.
Dalam rakor tersebut, 4 isu penting yang dibahas yakni pertama terkait pelayanan kesehatan, pendidikan (PPDB), administrasi pemerintahan, dan pertanahan.
Kedua terkait soal ketidakpatuhan kepala daerah dalam menjalankan laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman.
Ketiga terkait Penilaian Pelayanan Publik bagi 11 kab/kota dalam Provinsi Jambi dan terakhir soal layanan pajak dan PBB.
Rakor tersebut berlangsung diruang rapat kantor Ombudsman Jambi 26 April 2024 pukul 08.30 wib sampai selesai.
Adapun kesimpulan rakor tersebut menyepakati agar KPK RI memonitor kinerja pemda terutama dalam penanganan layanan publik di 4 sektor bidang diatas.
Kemudian Ombudsman juga meminta agar KPK RI turun tangan dalam menindak prilaku kepala daerah yang dinilai tidak taat aturan karena hal itu berpotensi terhadap prilaku koruptif.
BACA JUGA:Desa Bukit Jaya Muaro Jambi Menjadi Lokasi Pembukaan 02SN, FLS2N dan PKPKS
"Kita melihat bahwa potensi awal tipikor itu terjadi bila kepala daerah tidak taat aturan. Kalau kepala daerah sudah tidak taat aturan, maka para bawahan berpotensi melakukan maladministrasi. Karena tidak ada teladan. Disitulah pintu masuk terjadi korupsi," ujar Saiful Roswandi.
Oleh sebab itu. Saiful meminta agar KPK RI turun tangan melakukan pencegahan terhadap kepala daerah yang dinilai ingkar mematuhi peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Sekda Muaro Jambi Hadiri Pergantian Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cabang Jambi
"Kami melihat. Di Jambi masih ada kepala daerah yang tidak taat aturan. Tindakkan korektif dari Ombudsman masih ada yang tidak di tindaklanjuti oleh kepala daerah. Kuat dugaan, prilaku koruptif masih kuat melekat pada kebijakannya. Hal itulah kami minta KPK RI memberikan supervisi," tegas Saiful Roswandi.