“Yang jelas kita semua tahu kalau statusnya John Kei di situ (kelompok) kan big boss, dari situ kita bisa menduga apa perannya,” tutur Tubagus.
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya segera melakukan penggerebekan terhadap rumah John Kei di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu pukul 20.15 WIB. Dari penangkapan itu, 25 orang dan puluhan sajam dibawa ke kantor polisi.
“Kemudian pengembangan ditangkap 5 orang pelaku, jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan pembunuhan,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
“Penyidik kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami peran 30 tersangka ini,” katanya.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Terkait status bebas bersyarat John Kei, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pihaknya masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian, sebelum memutuskan menjatuhkan tindakan terhadap John Kei.
“Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya menganut azas praduga tak bersalah sebelum menentukan tindakan.
“Kami menganut azas praduga tak bersalah. Saat ini memang apabila John Kei memang ditangkap oleh pihak kepolisian, nanti kan ada tahap pemeriksaan. Setelah adanya putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan memang terkait dengan kasus tindak pidana yang disangkakan, kepada John Kei tentunya akan ada tindakan administrasi dari Balai Permasyarakatan. Untuk itu kami tunggu dulu proses penyidikan, pemeriksaan dari kepolisian,” lanjutnya.
John Kei mendapat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019, setelah menghuni Lapas Nusakambangan sejak 2014. Bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.
Pada 27 Desember 2012, John Kei divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
Setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.
Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.
Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.(gw/fin)