Transport Diganti 11 Juta Rupiah

Jumat 01-03-2019,13:51 WIB

KUALATUNGKAL - Anggota DPRD Tanjab Barat bakal menerima Rp11 juta. Uang ini sebagai pengganti uang uang transportasi pasca dikembalikannya mobil Dinas anggota Dewan ke Pemerintah.

Namun, tunjangan transportasi wakil rakyat ini belum direalisasikan. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal itu belum diterbitkan. Sementara untuk terbitnya Perbup pihak Dewan masih menunggu ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub).

Hal ini dikemukakan Agus Sanusi, Sekwan DPRD Tanjab Barat. Ia memberikan gambaran jika untuk tunjangan transportasi anggota Dewan kecuali ketua dan wakil ketua, itu mencapai Rp11 juta per orang.

"Bila Oktober nanti Perbup diterbitkan, maka tunjangan transportasi bagi anggota Dewan itu akan diberikan dalam bentuk rapel dari Agustus, September dan Oktober. Mudah-mudahan Oktober nanti Pergup ditetapkan kemudian Perbup menyusul sehingga tunjangan itu bisa dibayar secara rapel," ungkap Agus Sanusi, kemarin (26/9).

Kendati kendaraan Dinas sudah dikembalikan ke Pemerintah secara keseluruhan, tetap untuk pembayaran belum bisa dibayar sebelum diterbitkannya peraturan Bupati yang mengatur hal itu.

"Sampai saat ini belum dibayar karena belum adanya Perbup. Untuk bisa menerbitkan Peraturan Bupati, itu harus disahkan terlebih dahulu Peraturan Gubernurnya. Baru setelah itu Perbup menyesuaikan," beber Sekwan.

Maka dari itu sambung Sekwan, kini mereka hanya menunggu penetapan Pergub di Provinsi Jambi. Setelah itu barulah menunggu terbitnya Perbup Tanjab Barat.

(sun)

 

Tags :
Kategori :

Terkait