JEKTVNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau kepada perusahaan untuk berkomitmen menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024, mengingat H-7 Idul fitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.
"Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (2/4).
BACA JUGA:Sinsen Bagikan 1293 Paket Sembako di Bulan Ramadhan Dibagikan di Kota Jambi
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko itu dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.
Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, dimana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ucap Menaker Ida
BACA JUGA:Zayadi Harapkan Masyarakat di Kota Jambi Dapat menunaikan pembayaran Zakat fitrah
Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Menaker Ida juga menjelaskan agar para pengusaha dan pekerja/buruh untuk memaksimalkan keberadaan posko THR. Layanan konsultasi Posko THR Keagamaan 2024 akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap memberikan layanan hingga pasca-Idul fitri 2024.
BACA JUGA:Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2024 di Jambi
"Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini," jelas Menaker Ida.