12 Kasus Peti Diungkap, 33 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Sabtu 20-06-2020,12:34 WIB
Reporter : Asr
Editor : Ra

Jambi - Aktivitas penambangan emas tanpa izin secara tegas tidak ditolerir oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi dan Polres Jajaran. Pada tahun 2020 sejak Januari hingga saat ini 12 kasus aktivitas peti telah berhasil diungkap oleh kepolisian.

Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi saat ditemui di ruangannya pada Kamis (18/6) mengatakan dari 12 kasus peti yang berhasil diungkap, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 kg emas hasil peti, 2 unit alat berat, 3 mesin Dompeng dan 93 unit barang bukti lainnya. Dalam hal ini masyarakat secara tegas dilarang untuk melakukan aktivitas Peti.

"Polda Jambi sejak bulan Januari tahun 2020 hingga di bulan Juni ini kita sudah melakukan pengukapan terhadap kasus peti, penambangan emas tanpa izin itu sekitar 12 kasus, baik itu di Sarolangun, Tebo, Muaro Bungo, dan Juga Merangin. Jadi 4 daerah ini memang lokasi yang mempunyai sumber daya untuk pelaksanaan peti.

Tags :
Kategori :

Terkait