Camat Alam Barajo Kota Jambi, Mustari Diberi Sanksi

Sabtu 20-06-2020,08:04 WIB
Reporter : hfz
Editor : Ra

Jambi - Majelis kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Jambi sudah menegeluarkan rekomendasi terkait hasil pemeriksaan Camat Alam Barajo Kota Jambi, Mustari.

Dalam rekomendasi tim majelis kode etik dan perilaku, Camat Alam Barajo yang viral setelah memarhi warganya itu dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan sanksi.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Jambi, Budidaya mengatakan, hasil dari majelis kode etik dan perilaku sudah disampaikan ke Walikota Jambi.

Rekomendasinya sebut Budidaya, meminta Walikota Jambi yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman yakni pernyataan tidak puas secara tertulis.

“Tahapannya masih sanksi ringan dulu. Kita juga sampaikan hukuman ini tercatat. Nanti di SK kan dan tercatat di kepegawaian. Jika kedepan terjadi kesalahan kedua dan selanjutnya, tentu tidak mungkin lagi sanksi paling rendah, tentu akan meningkat,” kata Budidaya, 

Tim majelis kode etik terdiri dari Sekda Kota Jambi Budidaya, Staf Ahli Bidang Hukum, Asisten III A Ridwan, Kepala BKPSDMD Liana dan Kabag Hukum Setda Kota Jambi Amirullah.“Tim sudah sepakat mengusulkan sanksi tersebut,” katanya. 

Tags :
Kategori :

Terkait