JEKTNEWS.COM - Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY yang dipimpin Mayor Inf Trijuang Danarjati, (Dansatgas), kembali menggagalkan aksi penyelundupan 6 (enam) karung beras merek Manu Vitoria lebel Timor Leste, di wilayah yurisdiksi Indonesia tepatnya di hutan larangan gurugu, Desa Maumutin Kec. Raihat perbatasan RI-RDTL. Minggu (17/3)
Menurut Danpos Turiscain Sertu Ahmad Hanavy Satria. Kegiatan Patroli bermula adanya informasi dari Dansi Intel Satgas Yonif 742/SWY Sertu Budi Butar Butar tentang adanya aktivitas penyelundupan yang melintasi hutan larangan gurugu di desa Maumutin.
BACA JUGA:Berkah Ramadhan, Kasus Pencurian di Kuala Tungkal Dihentikan Secara RJ
Menyikapi informasi tersebut, sesuai perintah Dankipam II, saya briefing Anggota untuk melaksanakan Patroli dan Ambus di sepanjang jalan tikus yang diduga berpotensi akan dilalui penyelundup.
Kegiatan Patroli dipimpin Ba Fourir Kipam II Serda Vinsensius Ema dan ikut dalam patroli Brigpol Juventus Gempang (Pos Pam Turiscain).
BACA JUGA:Menjaga Kesehatan Selama Bulan Puasa Ramadan di Rumah Sakit Jambi
Setelah memasuki hutan gurugu, di TKP Tim Patroli menemukan tumpukan 6 (enam) karung beras tanpa pemilik yang ditutupi semak belukar.
"Menduga beras tersebut dari hasil kejahatan dan/atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi alias ilegal, maka beras tidak bertuan tersebut untuk sementara kami bawa dan kami amankan di Pos Turiscain," Kata Danpos
BACA JUGA:2 Barang Bukti Laku Terjual Saat Lelang Barang Rampasan Kejari Muaro Jambi
"Mengingat 6 (enam) karung beras yang beratnya 120 Kg, kami temukan di daerah/kawasan kepabeanan untuk langkah selanjutnya akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai Atambua guna penanganan atau penegakan hukum selanjutnya, tuturnya.