JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahanan 15 pegawai yang berubah status menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dikutip dari youtube KPK, Jumat (15/3).
BACA JUGA:Asal Mula Tradisi Takjil: Kuliner Menggugah Selera dan Jiwa
Diketahui, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penetapan tersangka itu berdasarkan pada hasil penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
KPK juga telah menggeledah tiga Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK pada Selasa (27/2). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.
BACA JUGA:Hiruk Pikuk Bulan Ramadhan, Pergedel Kentang Khas Jambi Menjadi Sajian Istimewa
Ali menjelaskan, menjadi komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK.
“Hal itu dibuktikan tim enyidik KPK pada (27/2) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” ujar Ali.
Dikatakannya, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
BACA JUGA:5 Tradisi Istimewa di Jambi Dalam Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan
Dirinya juga mengatakan, untuk penegakan disiplin oknum pegawai secara paralel, Inspektorat telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.
“Hal itu sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Adapun para tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), Hengki (pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD), Deden Rochendi (PNYD pengamanan), Sopian Hadi (PNYD pengamanan), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD), Muhammad Ridwan (petugas cabang rutan KPK), Suharlan (petugas cabang rutan KPK), Ramadhan Ubaidilah A (petugas rutan cabang KPK), Mahdi Aris (petugas rutan cabang KPK), Wardoyo (petugas rutan cabang KPK), Muhammad Abduh (petugas rutan cabang KPK), dan Ricky Rachmawanto (RR), petugas rutan cabang KPK).